Desa Kertonatan siap memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk: 1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga mewujudkan masyarakat Kabupaten Sukoharjo yang informatif. 2. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan nonelektronik serta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik. 3. Jangka waktu pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan Standar Layanan Informasi Publik. 4. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik. 5. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik. 6. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi tinggi dan siap melayani.